Artikel
usulan penyampaian program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) tahun 2021
Usulan Penyampaian Program bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (BPUM) berdasarkan surat dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah.Rabu (14 april 2021).
berdasarkan peraturan menteri koperasi dan UKM RI,Nomor 2 tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam rangka menghadapi ancaman yg membahayakan perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional pada masa corona virus 2019
persyarataan Yang diajukan calon penerima BPUM berupa :
-foto copy ktp/surat keterangan Domisili
-foto copy kk
-Surat keterangan usaha (SKU)/NIB/SIUP/SITU
-Nomor Hp aktif
-Dokumentasi Pelaku Usaha/foto Tempat dan produk usaha
-Mengisi BiodatWira Usaha.
pendaftaran dimulai dari tanggal 13 sampai dgn 30 april 2021 dan wajib mengisi BIODATA WIRAUSAHA;
NO KTP/surat ket Domisili:
NO KK :
NAMA SESUAI KTP :
TANGGAL LAHIR :
BIDANG USAHA :
TAHUN MULAI USAHA :
ALAMAT LENGKAP :
PROVINSI JAMBI :
KAB/KOTA :
DESA/ KEL RT.RW :
MODEL USAHA :
JUMLAH PEKERJA :
NIB/SIUP/SITU/Surat Keterangan Usaha :
NO HP :
Sungai Penuh, 2021
Yang Bersangkutan
(...................................)